Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) :

  • Puskesmas atau yang setara;
  • Praktik Mandiri Dokter;
  • Praktik Mandiri Dokter Gigi;
  • Klinik pratama atau yang setara, termasuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik TNI/Polri;
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara;
  • Fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.

Merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik yang dilaksanakan pada FKTP untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

Jenis pelayanan RJTP meliputi: administrasi pelayanan, termasuk biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan, dan pemberian surat rujukan ke FKRTL untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di FKTP;

pelayanan promotif dan preventif perorangan, meliputi kegiatan penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan pelayanan Program Pengelolaan Penyakit Kronis;

  1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
  2. Pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi dan anak balita;
  3. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
  4. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; 
  5. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama;
  6. Pelayanan Program Rujuk Balik;
     

Manfaat yang ditanggung:

  1. Pendaftaran dan administrasi;
  2. Akomodasi rawat inap;
  3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
  4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
  5. Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi : 
    • Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;
    • Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Emergensi Dasar);
    • Pertolongan neonatal dengan komplikasi;
  6. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan
  7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:

  • Klinik utama atau yang setara.
  • Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta
  • Rumah Sakit Khusus
  • Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium

Manfaat yang ditanggung

  1. Administrasi pelayanan;
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat;
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
  4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
  5. Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
  6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis;
  7. Rehabilitasi medis;
  8. Pelayanan darah.

Manfaat yang ditanggung

  1. Perawatan inap non intensif
  2. Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).