BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal layanan informasi, permintaan dan pengaduan secara non tatap muka yang dapat diakses oleh peserta maupun masyarakat umum melalui telepon rumah, handphone, maupun akun resmi media sosial BPJS Kesehatan setiap hari selama 24 Jam. Adapun jenis layanan pada BPJS Kesehatan Care Center 165 sebagai berikut:
Layanan Voice Interactive JKN (VIKA) merupakan layanan informasi melalui mesin penjawab dengan menu pilihan yang dapat dipilih peserta saat menghubungi layanan BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk melakukan pengecekan status peserta dan tagihan iuran
Layanan Administrasi kepesertaan yang dilayani oleh agent Care Center 165, antara
lain:
1. Pendaftaran peserta
2. Penambahan peserta
3. Mutasi dan Perubahan
data yang terdiri dari identitas,
Perubahan kelas perawatan (paling cepat sudah terdaftar 1 tahun dari kelas perawatan sebelumnya dan dalam status peserta aktif), Perubahan data nomor HP untuk login ke Mobile JKN, Perubahan NPWP, e-mail dan alamat domisili
Pemberian informasi dan penyampaian pengaduan terkait Program JKN dilayani oleh agent BPJS Kesehatan Care Center 165
Layanan Informasi dan penyampaian pengaduan melalui akun resmi media sosial BPJS Kesehatan (Twitter/X, Facebook, Instagram, YouTube dan TikTok)
Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) merupakan Kanal Layanan tanpa Tatap Muka/tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta dengan menggunakan media WhatsApp untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan. PANDAWA dapat diakses oleh Peserta melalui nomor 0811-8-165-165 setiap hari 24 jam dan waktu layanan pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat pukul 08.00-16.00). Adapun jenis layanan pada PANDAWA yaitu:
Pendaftaran baru: PNS/TNI/POLRI, Warga Negara Asing, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri
Penambahan anggota keluarga: Penambahan anggota keluarga: PNS/TNI/POLRI dan
Pensiunan/Veteran-PK, Penerima Bantuan
Iuran APBN (Bayi Baru Lahir), Pekerja Bukan Penerima Upah
(PBPU)/mandiri
Pengaktifan kembali status kepesertaan: Pindah jenis peserta non aktif menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri, Anak berusia > 21 tahun masih kuliah, Registrasi ulang (PNS/TNI/POLRI/Pensiunan/Veteran-Perintis Kemerdekaan), Registrasi ulang bayi berusia > 3 bulan melengkapi NIK, WNI Kembali dari luar negeri, Data ganda
Perubahan/perbaikan data: Perubahan Identitas (NIK, Nomor KK, Nama, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat), Nomor handphone, Golongan dan gaji (PNS dan TNI/POLRI)
Ubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Peserta TNI/POLRI, Sebelum 3 bulan (bagi peserta pindah domisili/pindah tugas)
Pengurangan Anggota keluarga: Pelaporan peserta meninggal dunia, Pembaruan Kartu Keluarga (KK baru/pisah KK), Pelaporan WNI pergi keluar negeri
Perubahan kelas rawat bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri
Pengaktifan kembali Nomor Pembayaran Iuran peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri yang telah lewat masa Bayar